Kejagung sita uang kasus pemanfaatan hutan di Lampung

  • 10 September 2026 19:29 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kedua kanan) memberi keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Lampung saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejagung menyita Rp1.003.184.000.000 dan 166 ribu dolar AS dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) terkait penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.55 MB
Disiarkan
10/09/2026 19:29 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Rahmadi Rekotomo