Rilis perkembangan kasus kerusuhan Pejompongan

  • 12 September 2026 16:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Bhudi Hermanto (tengah) bersama Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) dan Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis perkembangan kasus kerusuhan Pejompongan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka yakni FP, DS, DDS terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meningggalnya penjual cermin Bambang Setiawan dalam kerusuhan Pejompongan pada 27 Agustus 2026 dengan barang bukti delapan buah batu, enam potong kayu, kamera pengawas (CCTV), lima gelas kaca, dan delapan piring untuk menyinkronkan sidik jari tersangka. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
12/09/2026 16:11 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Rahmadi Rekotomo