TERSANGKA PERUSUH PILKADES

  • 3 Juli 2013 19:30
Anggota Polres Kota Tangerang menjaga tujuh orang tersangka pelaku pengrusakan kantor kecamatan Sepatan dan pembakaran kotak suara pemilihan kepala desa Pondok Jaya saat gelar perkara di Mapolres Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/7). Tujuh orang tersebut dikenai pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun. ANTARA/Aditya/Bal/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3417x2024
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
03/07/2013 19:30 WIB
Fotografer
Aditya
Editor