Sosialisasi Penegakan Perda DKI

  • 14 Agustus 2013 20:20 WIB
Seorang anggota Satgas Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengangkat papan berisi himbauan penegakan Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (14/8). Sosialisasi yang berisi larangan memberi dan membeli di jalan tersebut bertujuan mengurangi pengemis dan pedagang asongan di jalanan Ibukota. ANTARA FOTO/Fabianus Riyan Adhitama/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
14/08/2013 20:20 WIB
Fotografer
Fabianus Riyan Adhitama
Editor