SIDANG PUTUSAN LAPAS CEBONGAN

  • 6 September 2013 15:10
Anggota Kopassus TNI AD Kandang Menjangan Serda Ikhmawan Soeprapto meninggalkan ruang sidang berkas perkara tiga pada sidang putusan kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Jumat (6/9). Ikhmawan Soeprapto dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan karena terbukti turut serta membantu penyerangan Lapas Cebongan. ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2838x1875
Ukuran Berkas
549.81 KB
Disiarkan
06/09/2013 15:10 WIB
Fotografer
Noveradika
Editor