KESEHATAN HEWAN KURBAN

  • 1 Oktober 2013 17:10 WIB
Dokter Hewan melakukan pemeriksaan sapi milik pedagang hewan qurban di Kota Sukabumi, Jabar, Senin (1/10). Pemerintah melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan hewan ternak betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. ANTARA FOTO/Jefri Aries/Koz/pd13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
311.64 KB
Disiarkan
01/10/2013 17:10 WIB
Fotografer
Jefri Aries
Editor