VONIS TOTOK LESTYO

  • 16 Desember 2013 19:50
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Totok Lestyo (kanan) menghampiri kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12). Totok dijatuhi pidana penjara dua tahun, denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1978
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
16/12/2013 19:50 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor