SIDANG UJI MATERI UU ORMAS

  • 17 Maret 2014 15:15
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar (layar monitor) memberikan keterangan ahlinya dalam sidang lanjutan peninjauan kembali UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/3). Pemohon yang berasal dari sejumlah ormas diantaranya PP Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta Koalisi Kebebasan Berserikat itu menggugat sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai melanggar kebebasan berserikat serta tidak sesuai dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Asf/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2002x3000
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
17/03/2014 15:15 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor