VONIS KASUS PIDANA PEMILU

  • 9 Mei 2014 17:20
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, Nur Anggraeni dan Nurindah Uzlifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (9/5). Dua mahasiswi pada Universitas Tadulako itu divonis pidana penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan membayar denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana pemilu yakni dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
09/05/2014 17:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor