TUNTUTAN PELANGGARAN HAK CIPTA

  • 21 Mei 2014 16:51 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran Undang - undang hak cipta Maria Anggelina menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/5). Terdakwa yang merupakan pemilik toko penjualan video games itu dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp. 1 juta subsidair 3 bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana yakni menjual barang hasil pelanggaran hak cipta (bajakan) berupa kaset video Games Playstation. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3045x2072
Ukuran Berkas
981.59 KB
Disiarkan
21/05/2014 16:51 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor