BEBASKAN RETRIBUSI NELAYAN

  • 8 November 2014 17:25
Buruh pelabuhan mengangkut ikan tangkapan nelayan tradisional di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (8/11). Pasca penandatanganan moratorium perizinan kapal, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar pemerintah daerah membebaskan nelayan kecil dari pungutan retribusi, dan khusus bagi kapal dibawah 10 GT dan sebagai pengganti retribusi tersebut akan disalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK). ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
08/11/2014 17:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor