SIDANG PERDANA RYAN

  • 26 November 2008 15:04
DEPOK, 26/11 - SIDANG PERDANA. Terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (26/11). Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Heri Santoso tersebut didakwa oleh tim jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan sejumlah dakwaan subsider lainnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/hp/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1386
Ukuran Berkas
330.96 KB
Disiarkan
26/11/2008 15:04 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor