TELEPON SELULER MILIK NAPI

  • 27 April 2015 23:15
Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengumpulkan telepon seluler milik narapidana yang disita untuk dimusnahkan saat gelar barang bukti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Senin (27/4). Sebanyak 314 unit telepon seluler, kompor gas, kipas angin dan peralatan elektronik terlarang lainnya milik narapidana hasil penggeledahan tahun 2014 - April 2015 di lapas tersebut dimusnahkan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Asf/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1893
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
27/04/2015 23:15 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor