PERDAGANGAN HARIMAU SUMATERA

  • 10 Agustus 2015 17:15 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan berupa organ tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang telah diawetkan (offset) saat gelar perkara di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/8). Tim gabungan Polda Aceh dan BKSDA berhasil menggagalkan perdagangan offset Harimau Sumatera serta menangkap empat pelakunya di wilayah Kabupaten Aceh Timur. ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
10/08/2015 17:15 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor