PENERTIBAN REKLAME ILEGAL

  • 21 Oktober 2015 10:10 WIB
Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan baliho, banner dan spanduk ilegal yang dipasang warga di Banda Aceh, Aceh, Selasa (20/10). Penertiban reklame tanpa izin itu untuk menegakkan peraturan daerah serta upaya mewujudkan kota yang bersih, indah dan nyaman. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.39 MB
Disiarkan
21/10/2015 10:10 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor