PEREDARAN EKSTASI WNA TAIWAN

  • 26 Januari 2016 21:45
Polisi menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi berikut tersangka CY alias Ming ZNI (32) warga negara asing asal Taiwan ketika ungkap kasus di Polda Jatim, Surabaya, Jatim, Selasa (26/1). Ditnarkoba Polda Jatim mengagalkan peredaran ekstasi dan psikotropika jenis Happyfive sebanyak 60.042 butir dengan berat keseluruhan 10.807 gram yang dimasukan ke dalam kemasan produk teh, serta enam butir ekstasi belogo LV yang dimasukan dalam kondom. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4143x2765
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
26/01/2016 21:45 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor