PEREDARAN EKSTASI WNA TAIWAN
Polisi menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi berikut tersangka CY alias Ming ZNI (32) warga negara asing asal Taiwan ketika ungkap kasus di Polda Jatim, Surabaya, Jatim, Selasa (26/1). Ditnarkoba Polda Jatim mengagalkan peredaran ekstasi dan psikotropika jenis Happyfive sebanyak 60.042 butir dengan berat keseluruhan 10.807 gram yang dimasukan ke dalam kemasan produk teh, serta enam butir ekstasi belogo LV yang dimasukan dalam kondom. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/kye/16
Foto Terkait