SIDANG KORUPSI PROYEK PELABUHAN

  • 24 Maret 2016 19:50
Kepala Dinas SDAP (Sumber Daya Air dan Pemukiman) Pemprov Banten Iing Suwargi (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi proyek Normalisasi Pelabuhan Muara Karangantu di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (24/3). Iing yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merugikan negara Rp4,8 miliar menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun namun masih tetap berdinas di Pemprov Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2353
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
24/03/2016 19:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor