SIDANG PEMBUNUHAN TNI

  • 4 April 2016 15:25
Tersangka Serma Joko Widodo (kanan) dan Sertu M Hamzah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer saat menjalani sidang penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Prya Dwi Harsono, prajurit TNI yang menjadi ajudan Dandim Lamongan di Pengadilan Militer Madiun, Jawa Timur (4/4). Kasus yang terjadi pada Oktober 2014 itu awalnya direkayasa sebagai mati gantung diri, namun setelah dilakukan penyidikan ternyata korban tewas akibat dianiaya dua orang tersangka. ANTARA FOTO/Siswowidodo/pras/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2138
Ukuran Berkas
717.19 KB
Disiarkan
04/04/2016 15:25 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor