SIDANG PK TERPIDANA MATI

  • 31 Mei 2016 19:50
Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus heroin seberat 5.859 gram, Tangerang, Banten, Selasa (31/5). Dalam PK tersebut, Michael meminta hakim membatalkan putusan hukuman mati atas dirinya. Pasalnya, adanya 2 Putusan PK yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Yakni Putusan PK No. 251/PK/Pid.Sus/2011 atas Terpidana Micahel Titus Igweh yang bertentangan dengan Putusan PK No 45 PK/Pid.Sus/2009 atas nama Terpidana Hillary K Chimizie. ANTARA FOTO/Lucky R./pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4240x2832
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
31/05/2016 19:50 WIB
Fotografer
Lucky R
Editor