SIDANG PERDANA PROSTITUSI ARTIS

  • 15 Juni 2016 20:25
Kelima terdakwa kasus prostitusi yang melibatkan artis dangdut Hesty Òklepek-klepekÓ menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Lampung, Senin (15/6). Kelimanya didakwa dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan kasus tersebut terbongkar setelah Polda Lampung menangkap Hesty di salah satu Hotel di Bandar Lampung pada Jumat (19/2/2016).ANTARA FOTO/Tommy Saputra/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
2.72 MB
Disiarkan
15/06/2016 20:25 WIB
Fotografer
Tommy Saputra
Editor