DIVONIS HUKUMAN MATI

  • 22 Juni 2016 22:25
Keempat terdakwa kasus kepemilikan narkoba Ayouw (kiri), Indra Syahputra (kedua kiri), Lukmansyah (kedua kanan) dan Daud (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
723.16 KB
Disiarkan
22/06/2016 22:25 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor