VONIS TPPU TERPIDANA MATI BANDAR NARKOBA

  • 18 Juli 2016 15:20
Terpidana mati bandar narkoba, Abdullah (kanan) menjalani sidang putusan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/7). Dalam sidang putusan yang mendapat pengawalan ketat polisi itu, Abdullah divonis lima tahun penjara, denda Rp5 miliar, menyita satu unit mobil, uang senilai 828 miliar dari rekening terpidana, rumah mewah dan sejumlah bidang tanah serta kebun. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.98 MB
Disiarkan
18/07/2016 15:20 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor