Depkumham
JAKARTA, 29/4 - SIDANG PERDANA. Terdakwa dugaan korupsi biaya sistim administrasi badan hukum (sisminbakum) di Depkumham, Syamsuddin Manan Sinaga, mengikuti sidang perdana atas kasusnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/4), dengan agenda pembacaan dakwaan. Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mulai dari Pasal 12 e yang mengatur soal pemerasan, pasal 12 b dan pasal 11 soal suap-menyuap, serta Pasal 2 dan 3 soal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara. FOTO ANTARA/Putra/ama/09
Foto Terkait