MK TOLAK GUGATAN UU PENGADILAN HAM
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat (tengah) didampingi Anggota Hakim MK memimpin sidang putusan uji materi UU No.26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM terkait gugatan pelanggaran HAM 1998, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/8). Hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi UU tersebut karena dianggap tidak ada persoalan diskrimnatif dalam UU Pengadilan HAM seperti yang digugat oleh Keluarga Korban Kerusuhan Mei 1998. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait