SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN MIRNA

  • 25 Agustus 2016 19:55
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Sidang Jessica menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli toksikologi forensik Universitas Udayana Bali I Made Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
25/08/2016 19:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor