DEKLARASI HALOLOK ATAU PAPADAK

  • 7 September 2016 19:40
Sejumlah masyarakat adat mendeklarasikan Penerapan Kearifan Lokal dan Pengukuhan Halolok/Papadak (Penjaga Laut) di Rote, NTT Rabu, (7/9). Deklarasi tersebut berisi sumpah dan janji dari 48 masyarakat adat untuk menjaga laut dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi berupa uang yang berkisar dari Rp10 juta hingga Rp100 juta . ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.78 MB
Disiarkan
07/09/2016 19:40 WIB
Fotografer
Kornelis Kaha
Editor