VONIS KORUPSI SPPD FIKTIF DPRD BANGKEP

  • 15 September 2016 17:00
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 hingga 2013, Melky Walalangi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (15/9). Terdakwa Melky Walalangi yang saat itu menjabat mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, divonis satu tahun dua bulan penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
15/09/2016 17:00 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor