DEPORTASI WN TIONGKOK

  • 24 Februari 2017 16:00
Tiga Warga negara Tiongkok sesaat akan dideportasi, dari kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/2). Tiga warga negara tersebut Lu Qile, Lu Zhengguo dan Wei Yongpo dideportasi karena melakukan kegiatan perakitan mesin sedot emas ilegal di Desa Takaras, Kabupaten Gunung Mas tanpa dilengkapi dokumen resmi. ANTARA FOTO/Ronny NT/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2115
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
24/02/2017 16:00 WIB
Fotografer
Ronny Nt
Editor