PENETAPAN TARIF TAKSI ONLINE

  • 3 Juli 2017 19:00
Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar (kiri) dan PLT Kepala Badan Pengelolah Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono (kanan) mengacungkan ibu jari usai memberikan keterangan pers di Kantor Kementrian Pehubungan, Jakarta, Senin (3/7). Kemenhub resmi menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online per 1 Juli 2017. Hal tersebut merupakan realisasi dari poin revisi yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017, dengan tujuan kesetaraan antaran bisnis taksi online dan konvensional, serta mencegah adanya upaya monopoli bisnis. ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/Spt/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.4 MB
Disiarkan
03/07/2017 19:00 WIB
Fotografer
Antara Foto
Editor