DEPORTASI TKI
TANJUNGPINANG, 8/8 - DEPORTASI TKI. Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia, menunggu pendataan imigrasi, di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (8/8) sore. Sebanyak 150 TKI ilegal yang terdiri dari 111 laki-laki, 39 perempuan dan 2 bayi dideportasi akibat tidak memiliki paspor dan izin kerja serta telah dipenjara 1 sampai 2 bulan. FOTO ANTARA/Yusnadi Nazar/ss/ama/09
Foto Terkait