SIDANG VONIS PENISTA AGAMA

  • 25 Agustus 2017 15:10
Pelaku Penistaaan Agama Soni Suasono Panggabean mengucapkan permintaan maaf kepada umat muslim usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (25/8). Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap oknum mahasiswa penista agama Soni Suasono karena dinilai terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan SARA melalui media sosial. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1016.74 KB
Disiarkan
25/08/2017 15:10 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor