SIDANG VONIS BUPATI NONAKTIF KLATEN

  • 20 September 2017 16:00 WIB
Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri) bersama penasehat hukumnya meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus suap promosi dan mutasi jabatan dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/9). Majelis Hakim memvonis Sri Hartin dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp900 juta subsider 10 bulan kurungan. FOTO/R. Rekotomo/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2656
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
20/09/2017 16:00 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor