SIDANG KASUS VAKSIN PALSU

  • 25 Oktober 2017 20:20
Terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina menjalani sidang pembelaan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/10). Kedua terdakwa memohon agar rumah dan sejumlah harta tidak disita dan diberikan untuk negara karena bukan dari usaha bisnis vaksin palsu. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.65 MB
Disiarkan
25/10/2017 20:20 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor