SELUNDUPAN BARANG TIDAK BERIZIN

  • 4 Desember 2017 15:10
Petugas kepolisian menyusun barang bukti sepatu hasil tangkapan kasus penyelundupan barang ilegal di Mapolda Jambi, Senin (4/12). Petugas kepolisian setempat mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 296 paket barang tidak berizin bernilai sekitar 10 miliar rupiah asal Tiongkok, Hong Kong, dan Singapura yang menurut rencana akan dibawa ke Jakarta dari Tembilahan, Riau. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
2.95 MB
Disiarkan
04/12/2017 15:10 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor