PUTUSAN KASUS SUAP KAJARI

  • 22 Desember 2017 13:50
Terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri (nonaktif) Pamekasan Rudi Indra Prasetya (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang putusan kasus suap untuk penghentian penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pamekasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (22/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.15 MB
Disiarkan
22/12/2017 13:50 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor