PENJUAL SURAT SAKIT PALSU

  • 12 Januari 2018 17:00
Tiga orang tersangka dan barang bukti kejahatan ditunjukkan kepada wartawan saat rilis kasus surat sakit palsu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang mahasiswi berinisial NDY dan MJS karena menjual surat sakit palsu lewat media sosial www.jasasuratsakit.blogspot.com, bersama pria berinisial MKM, melalui akun Instagram @suratsakitjkt. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2715
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
12/01/2018 17:00 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor