KASUS PEMBUNUHAN SUPIR TAKSI ONLINE

  • 7 Maret 2018 14:10
Sejumlah tersangka kasus perampokan dan pembunuhan taksi online digiring oleh petugas Satreskrim Polres Bogor pada rilis perkara di Polres Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/3). Kepolisian Resor Bogor menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Justinus Sinaga (41), seorang sopir taksi online, dan mengancam para pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP tentang perampokan disertai pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
07/03/2018 14:10 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor