PENYERAHAN SK PEMBERHENTIAN WABUP

  • 16 Maret 2018 22:20
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, Fadli Hasan di rumah jabatan Gubernur di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (16/3). Wabup Gorontalo resmi diberhentikan dari jabatannya sesuai SK Menteri Dalam Negeri yang diserahkan melalui Gubernur Gorontalo Rusli Habibie karena telah melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Wakil Kepala Daerah, melanggar larangan bagi Wakil Kepala Daerah dan melakukan perbuatan tercela. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1688
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
16/03/2018 22:20 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor