SYARAT DUKUNGAN DPD RI

  • 26 April 2018 20:50
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Najib Hamid (tengah) bersama kader menyerahkan syarat dukungan dirinya menjadi calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur peridode 2019-2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (26/4). Menurut Ketua KPU Jatim EkoSasmito, mencalonkan diri sebagai anggota DPD, syarat minimal dukungan harus sesuai dengan ketentuan dalam pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni jika daftar pemilih tetap suatu provinsi lebih dari 15 juta maka minimal 5.000 orang pemilih. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/NZ/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
26/04/2018 20:50 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor