MODUS BARU PENYELUNDUPAN EKSTASI

  • 17 Mei 2018 15:10
Petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menunjukkan tersangka barang penyelundup ekstasi Bang Siew Yee (27) dan barang bukti 1.470 butir pil ekstasi saat rilis di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (17/5). Polres Bandara bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap penyelundupan ekstasi ke Indonesia dengan modus baru dimana pil haram tersebut dimasukan kedalam pembalut yang dikenakan oleh seorang wanita warga negara Malaysia Bang Siew Yee (27), modus seperti ini biasanya digunakan untuk menyelundupkan sabu. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2641
Ukuran Berkas
2.24 MB
Disiarkan
17/05/2018 15:10 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor