SIDANG PUTUSAN KASUS CANDAAN BOM

  • 24 Oktober 2018 18:10
Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu (24/10/2018). Frantinus Nirigi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Mempawah atas vonis lima bulan sepuluh hari dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
2.65 MB
Disiarkan
24/10/2018 18:10 WIB
Fotografer
Hs Putra
Editor
Pandu Dewantara