PENGURANGAN PPN INDUSTRI DAUR ULANG

  • 12 Desember 2018 16:30
Sejumlah relawan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat) membuat kerajinan dari daur ulang sampah plastik di tempat daur ulang sampah, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen bagi industri daur ulang kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
12/12/2018 16:30 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Audy Mirza Alwi