KASUS PELECEHAN SEKSUAL ANAK BAWAH UMUR

  • 21 Maret 2019 18:10
Polisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menghadirkan tersangka pelecehan seksual inisial YF (21), dan FS (20) bersama barang bukti pakaian korban saat gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (21/3/2019). Kedua tersangka melakukan pelecehaan seksual secara bersamaan terhadap dua anak di bawah umur PB (14) dan AY (15), atas perbuatannya pelaku dijerat Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman pidana uqbat ta’zir 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas murni atau 90 bulan penjara. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
524.99 KB
Disiarkan
21/03/2019 18:10 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Fanny Octavianus