SIDANG TUNTUTAN KASUS KAMPANYE LIBATKAN ASN

  • 29 April 2019 18:35
Caleg DPRD kota Kendari, Riki Fajar berjalan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari dalam kasus dugaan kampanye pemilu dengan melibatkan oknum ASN, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/4/2019). Majelis Hakim di PN Kendari menuntut dua caleg dari PKS yaitu Sulkoni (Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara) dan Riki Fajar (Calon DPRD kota Kendari) dengan pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta atas dugaan pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pelanggaran pemilu. ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
2.63 MB
Disiarkan
29/04/2019 18:35 WIB
Fotografer
Jojon
Editor
Fanny Octavianus