RILIS ROKOK ILEGAL

  • 27 Mei 2019 15:25
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukkan rokok ilegal saat konferensi pers barang hasil penindakan dan pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (27/5/2019). Selama periode Januari-Desember 2018 Bea Cukai Madura menindak Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasil Tembakau (HT) yaitu rokok sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merek. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3932x2617
Ukuran Berkas
2.91 MB
Disiarkan
27/05/2019 15:25 WIB
Fotografer
Saiful Bahri
Editor
Audy Mirza Alwi