PENGAMBILAN DATA ALAT BUKTI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU 2019

  • 4 Juli 2019 18:40
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Mohd Tassar disaksikan oleh Ketua Panwaslih Teuku Zulkarnain (kiri) dan petugas Kepolisian membuka kotak suara di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Kamis (4/7/2019). Berdasarkan surat perintah KPU RI nomor 942/PI.02.1SD/01/KPU/VI/2019 dan Nomor 970/PY/01.1-SD/03/KPU/VI/2019, KIP setempat membuka ulang kotak suara hasil perolehan suara Pemilu 2019 guna pengambilan data formulir Daftar Pemilih Khusus (Model A. DPK-KPU) untuk bahan pemutakhiran akhir data pemilih berkelanjutan dan formulir Daftar Hadir Rekap (Model DA-DH) yang akan digunakan sebagai bahan alat bukti penyelesaian perselisihan/sengketa hasil Pemilu 2019 anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
736.37 KB
Disiarkan
04/07/2019 18:40 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Fanny Octavianus