VONIS KASUS MAFIA BOLA PSSI

  • 11 Juli 2019 20:55
Terdakwa kasus mafia bola PSSI Priyanto alias Mbah Pri (kanan) bersama Anik Yuni Artika Sari alias Tika (tengah), mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarnegara, Jateng, Kamis (11/07/2019). Majelis hakim memvonis terdakwa Priyanto tiga tahun penjara, Anik Yuni Artika Sari dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2967x1978
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
11/07/2019 20:55 WIB
Fotografer
Idhad Zakaria
Editor
Zarqoni Maksum