MK PERINTAHKAN KPU BUKA KOTAK SUARA

  • 25 Juli 2019 20:20 WIB
Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Aswanto (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU untuk membuka kotak suara di TPS 12 Sungai Lekop, Bintan Timur, Kepri dan menghitung ulang suara untuk memeriksa jumlah suara perseorangan yang diduga berpindah untuk Partai Golkar dengan cara yang tidak sah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
861.1 KB
Disiarkan
25/07/2019 20:20 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Widodo S Jusuf