PENERTIBAN IZIN USAHA DI ACEH BARAT
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memeriksa surat izin usaha perdagangan salah satu rumah toko di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (12/9/2019). Penertiban dan pemeriksaan izin usaha tersebut dilakukan dalam rangka untuk mensosialisasikan pengurusan izin usaha berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pd.