HUKUMAN PENYIKSA PEMBANTU
MALAYSIA, 20/5- HUKUMAN PENYIKSA PEMBANTU. Warga Malaysia Hau Yuang Tyng (44) atau Michele berjalan dengan pengacaranya Manoharan setelah pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan vonis hukuman penjara delapan tahun ditambah denda 5.000 ringgit (Rp13,25 juta), di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/5). Michele terbukti menyiksa pembantunya Siti Hajar warga negara Indonesia. FOTO ANTARA/Adi Lazuardi/ss/ama/10