HUKUMAN PENYIKSA PEMBANTU

  • 20 Mei 2010 17:55
HUKUMAN PENYIKSA PEMBANTU
MALAYSIA, 20/5- HUKUMAN PENYIKSA PEMBANTU. Warga Malaysia Hau Yuang Tyng (44) atau Michele berjalan dengan pengacaranya Manoharan setelah pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan vonis hukuman penjara delapan tahun ditambah denda 5.000 ringgit (Rp13,25 juta), di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/5). Michele terbukti menyiksa pembantunya Siti Hajar warga negara Indonesia. FOTO ANTARA/Adi Lazuardi/ss/ama/10
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
800x630
Ukuran Berkas
78.43 KB
Disiarkan
20/05/2010 17:55 WIB
Fotografer
Adi Lazuardi
Editor